RTH JAKARTA

lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Dalam mengurangi dampak lingkungan tersebut, Pemerintah menempuh cara dengan mengembangkan kawasan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Dilansir di situs asla.org, bahwa dalam mengembangkan Tour Belitung perkotaan yang berkelanjutan harus dipandu oleh perencanaan dan visi manajemen yang berkelanjutan, dimana harus mempromosikan ruang terbuka hijau yang saling berhubungan, sistem transportasi multi-modal, dan pengembangan penggunaan campuran.

RTH kota Belitung Tour merupakan suatu komponen penting yang mempegaruhi kehidupan manusia sehingga, penataan RTH merupakan suatu aspek dalam pembangunan berkelanjutan. Ruang terbuka hijau kota adalah bagian penting dari struktur pembentuk kota, dimana RTH memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi (ekstrinsik) yaitu fungsi arsiterktural, sosial, dan ekonomi. RTH diperlukan dalam mengendalikan dan memelihara kualitas lingkungan.

Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh Paket Tour Belitung tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Dalam penataan RTHKP dibutuhkan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian RTHKP. Pemanfaatan RTHKP mencakup kegiatan pembangunan baru, pemeliharanaan dan pengamanan ruang terbuka hijau.

Kawasan perkotaan yang berkelanjutan ditandai oleh interaksi dan hubungan timbal balik yang seimbang antara manusia dan alam yang hidup berdampingan. Ketersediaan RTH pada wilayah perkotaan disyaratkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Proporsinya, bahwa bahwa sebuah kota setidaknya harus memiliki 30% RTH dari luas kota tersebut, dengan proporsi 10% milik privat dan 20% milik publik. Sebagai Ibukota negara, DKI Jakarta hanya memiliki RTH sebesar 9,98% dari total luas wilayah DKI Jakarta yaitu sebesar 5.051,30 Ha (63,78%). Angka ini masih jauh dari kebutuhan RTH sebuah kota yaitu 30% yang seharusnya dimiliki oleh DKI Jakarta. Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, jumlah ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta mencapai 3.133. Ruang terbuka hijau ini berupa taman kota, taman lingkungan, taman interaktif dan jalur hijau. Fenomena yang terjadi saat ini, menyebabkan akan ketersediaan RTH di Kota Jakarta Selatan semakin menurun. Berbagai aktivitas yang menyebabkan penurunan ketersediaan RTH di Kota Jakarta Selatan masih jauh dari perhatian Pemerintah sehingga dibutuhkan suatu tindakan langsung oleh Pemerintah melalui pengontrolan.

Ketersediaan RTH yang cukup merupakan salah satu usaha dalam mempertahankan kualitas fungsi lingkungan secara optimal. Pemahaman akan pentingnya upaya menjaga fungsi lingkungan melalui keseimbangan antara RTH dengan ruang kota lain, akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan kota berkelanjutan. Keberadaan RTH pada perkotaan akan meningkatkan produksi oksigen dan menyerap karbondioksida, menjadi habitat hewan liar serta menjaga air tanah dan mengurangi resiko terjadinya banjir.

Berdasarkan pada sumber http://www.data.go.id bahwa luas RTH di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 mengatakan, luas RTH di Provinsi DKI Jakarta sebesar 16.134.210 m². Peringkat teratas pada luas RTH ditepati oleh Kota Jakarta Selatan sebesar 3.982.191 m². Sementara pada peringkat selanjutnya di tepati oleh Kota Jakarta Timur sebesar 3.590.397 m².

Potensi yang dimiliki oleh Kota Jakarta Selatan pada ruang terbuka hijau sangat tinggi. Sehingga, studi kasus dalam penelitian ini adalah Ruang Terbuka Hijau di Kota Jakarta dengan melihat pemanfaatan RTH beserta persebaran RTH di Jakarta Selatan. Dengan melihat potensi pada luas RTH teratas di Provinsi DKI Jakarta, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah luas RTH pada Kota Jakarta Selatan sudah memenuhi standar kebutuhan RTH perkapita. Kemudian, dengan melihat kondisi aksesibilitas atau kemudahaan masyarakat dalam mencapai ruang terbuka hijau di Kota Jakarta Selatan tersebut, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses ruang terbuka hijau tersebut.

Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian ini berjudul “Kajian Ketersediaan RTH Melalui Pemanfaatan RTH dan Aksesibilitas Taman Kota di Kota Jakarta Selatan”. Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pemanfaatan serta ketersediaan RTH di Kota Jakarta Selatan dengan adanya berbagai pembangunan.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai